Friday, 29 November 2013

09. Topik: PERENCANAAN AUDIT Judul: Bank Sentral selalu melakukan audit mengenai penanganan data masing-masing bank

Bab II. PERENCANAAN

Topik: PERENCANAAN AUDIT
Judul: Bank Sentral selalu
melakukan audit mengenai penanganan
data masing-masing bank


'Hantu' Tak Tersentuh di Bisnis Perbankan


Jakarta - Hati-hati, setumpuk data pribadi Anda bisa jadi barang dagangan yang menghasilkan uang. Praktik bisnis jual beli data ini ternyata sudah lazim dilakukan bahkan secara terang-terangan. Tengok saja misalnya di internet, berbagai situs secara blak-blakan menawarkan jual beli data pribadi. 

Salah satu yang dituduh melakukan praktik jual beli data adalah perbankan dan penyedia kartu kredit. Ryan, 26 tahun, card bussines officer sebuah bank swasta nasional di Medan, Sumatera Utara mengaku praktik jual beli data itu sudah lazim.
 

“Itu istilahnya call connection, jadi antar marketing itu sering jual beli data nasabah. Misalnya marketing bank A punya nasabah, datanya bisa diberikan ke marketing di bank B untuk diprospek ulang sama dia,” kata Ryan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8) lalu.
 

Padahal lembaga keuangan ini diharuskan menjamin data nasabahnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Toh peraturan tersebut tak bisa sepenuhnya menjamin kerahasiaan data nasabah.

General Manager Asoasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta membantah ada anggotanya, atau pun perbankan yang membocorkan data nasabah. “Saya yakin data itu bukan dari bank atau pun dari perusahaan di mana kartu itu diterbitkan tapi pihak ketiga,” kata Steve kepada detikcom, Kamis (22/8) lalu.
 

Menurut Steve pihak ketiga tersebut bukanlah perusahaan alih daya atau outsourcing. Pihak ketiga itu adalah perusahaan yang khusus yang menyediakan pelayanan marketing seperti telemarketing ataupun tenaga penjual yang sering ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan.

Status pihak ketiga ini, kata dia, umumnya banyak berpindah tampat kerja dari perusahaan yang satu ke yang lainnya. “Hari ini kerja di perusahaan A untuk bank B, waktu ada orang apply, data itu saya pegang. Saya pindah ke perusahaan C, menawarkan produk lain. Kebanyakan yang terjadi seperti itu,” kata Steve. 

Salah satu jaminan perusahaan penyedia kartu tidak memperjual belikan data adalah adanya kententuan Bank Indonesia. Bank Sentral selalu melakukan audit mengenai penanganan data masing-masing bank.

“Ada aturan yang menyebutkan bahwa bank enggak boleh memberikan informasi mengenai nasabah ke pihak lain, terutama nasabah aset atau tabungan,” ujar Steve.

AKKI, menurut Steve, hingga saat ini belum mempunyai aturan yang kuat untuk mencegah penyebaran data yang dilakukan pihak ketiga. Sebaliknya, menurut dia, aturan ini seharusnya menjadi bagian dari tiap-tiap bank.
 

Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah mengakui banyak data nasabah yang beredar dan diperjualbelikan. Dia mengakui peredaran database nasabah tersebut sulit ditertibkan.
 

Difi menjamin perbankan tidak akan membocorkan data nasabah karena ada Peraturan Bank Indonesia yang melarang. Termasuk kemungkinan adanya oknum marketing yang membagi data ke marketing bank lain.
 

Kemungkinan yang bisa melakukan praktik jual beli data tersebut adalah pihak ketiga. Sayangnya Bank Sentral tidak memiliki kewenangan mengatur keberadaan pihak ketiga tersebut. “Kami tidak mungkin masuk ke wilayah operasional perbankan, masing-masing bank punya kebijakan sendiri-sendiri,” kata Difi kepada detikcom, Jumat (23/8) lalu. Wal hasil pelaku penjualan data nasabah ibarat 'hantu' yang tak bisa tersentuh.



A. Pengertian Perencanaan Audit

1.Menurut Standar pekerjaan lapangan pertama Profesional Akuntan Publik (SPAP) mensyaratkan adanya perencanaan yang memadai yaitu:
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.” (IAI, 2001).
2.Menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya “Auditing”, menerangkan bahwa:
Perencanaan dan supervise berlangsung terus menerus selama audit, auditor sebagai penanggung jawab akhir atas audit dapat mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervise auditnya dalam kantor akuntannya (asisten)”.
3.Menurut Standar Auditing 316 dalam Standar Profesional Akuntan Publik (Ikatan Akuntan Indonesia, 2001) mensyaratkan agar
audit dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pendeteksian salah saji yang material dalam laporan keuangan”.
4.Menurut SA Seksi 326 (PSA No. 07), Paragraf Audit No. 20 menyatakan bahwa:
 “ Auditor pada hakikatnya harus dirumuskan dalam jangka waktu dan biaya yang wajar “.
Prosedur Perencanaan Audit
Prosedur yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan dan supervise biasanya mencakup review terhadap catatan auditor yang berkaitan dengan satuan usaha dan diskusi dengan staf lain dalam kantor akuntan dan pegawai satuan usaha tersebut. Contoh prosedur tersebut meliputi :
·Mereview arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanent, laporan keuangan, dan laporan audit tahun lalu.
·Membahas masalah-masalah yang berdampak terhadap audit dengan staf kantor akuntan yang bertanggung jawab atas jasa non audit bagi satuan usaha.
·Mengajukan pertanyaan tentang perkembangan bisnis saat ini yang berdampak terhadap satuan usaha.
·Membaca laporan keuangan interim tahun berjalan.
·Membicarakan type, luas, dan waktu audit dengan manajemen, dewan komisaris, atau komite audit.
·Mempetimbangkan dampak diterapkanya pernyataan standar akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, terutama yang baru.
·Mengkoordinasikan bantuan dari pegawai satuan usaha dalam penyiapan data.
·Menentukan luasnya keterlibatan, jika ada, konsultan, spesialis, dan auditor intern.
·Membuat jadwal pekerjaan audit (time schedule).
·Menentukan dan mengkoordinasikan kebutuhan staf audit.
·Melaksanakan diskusi dengan pihak pemberi tugas untuk memperoleh tambahan informasi tentang tujuan audit yang akan dilaksanakan sehingga auditor dapat mengantisipasi dan memberikan perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan yang dipandang perlu.
Isi dari Audit Plan mencakup
1.Hal-hal mengenai klien
Pengetahuan tentang bisnis klien, membantu auditor dalam :
·Bidang usaha klien, alamat, dll.
·Status Hukum Klien misalnya nama pemilik dan jumlah modal.
·Kebijakan Akuntansi
·Ukuran besar kecilnya perusahaan.
·Persoalan-persoalan yang dihadapi (accounting problem, tax problem dan auditing problem).
2.Hal–hal yang mempengaruhi klien
Bisa didapat dari majalah–majalah ekonomi / surat kabar, antara lain : Business News, Ekonomi Keuangan Indonesia. Contoh : adanya peraturan-peraturan baru yang dapat mempengaruhi klien.
3.Rencana kerja auditor, hal–hal penting antara lain:
a.Staffing
·Nama partner
·Nama manager.
·Nama Supervisor
·Nama Senior
·Nama Asisten.
b. Waktu pemeriksaan,
·Waktu dimulainya suatu pemeriksaan
·Berapa lama waktu pemeriksaan
·Dead Line
·Budget, baik dalam jumlah jam kerja maupun biaya pemeriksaan.
c. Jenis jasa yang diberikan
·General Audit
·Special Audit.
3. Bantuan Adminstrasi
4. Menyusun Neraca / Laba Rugi
5. Perpajakan
Hal–hal tambahan :
-Bantuan–bantuan yang dapat diberikan klien.
·Mengisi formulir konfirmasi piutang, utang
·Membuat schedule-schedule
-Time Schedule
Elemen-elemen Perencanaan Audit
Ruang lingkup dari perencanaan pemeriksaan ini adalah bervariasi sesuai dengan besarnya dan kompleksitas permasalahan objek yang diperiksa dan pengetahuan mengenai jenis usaha objek yang diperiksa. Adapun elemen-elemen perencanaan audit menurut Arens and Loebbecke (2000:219) adalah :
·Praplan
·Memperoleh latar belakang informasi
·Memperoleh informasi tentang kewajiban sah/tentang undang- undang klien.
·Melaksanakan prosedur menurut penelitian persiapan
·Materialitas yang diset dan auditor bisa mengambil risiko dan tidak  bisa dipisahkan.
·Memahami struktur pengawasan intern dan menilai risiko kendali
·Mengembangkan program audit dan rencana audit.
Perencanaan Awal
Beberapa hal penting yang terdapat dalam perencanaan awal ini adalah menyangkut  informasi mengenai alasan klien untuk diaudit, menerima atau menolak klien baru maupun klien lama, mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit, menentukan staf untuk penugasan dan memperoleh surat penugasan. Perencanaan awal itu terdiri dari hal-hal berikut ini :
- Menyelidiki klien baru
Menyelidiki klien baru adalah hal yang penting bagi auditor sebelum mereka memutuskan untuk menerima atau menolak klien tersebut. Hal itu dilakukan dengan cara mengevaluasi prospek klien dalam lingkungan usaha, stabilitas keuangan dan hubungan klien dengan kantor akuntan terdahulu. Auditor pengganti diwajibkan untuk berhubungan dengan auditor sebelumnya dan harus mendapatkan izin dari klien sebelum komunikasi dilakukan.
- Melanjutkan klien lama
Untuk melanjutkan klien lama juga harus di evaluasi untuk memutuskan apakah diterima atau tidak dapat dilanjutkan, penyebab tidak bisa dilanjutkannya pemeriksaan karena perselisihan sebelumnya, jika terjadi tuntutan hukum terhadap Kantor Akuntan Publik oleh klien.
- Mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit
Dua faktor utama yang mempengaruhi bahan bukti audit yang akan dikumpulkan adalah siapa pemakai laporan dan maksud penggunaan laporan. Auditor mungkin akan mengumpulkan lebih banyak bahan bukti audit jika laporan digunakan secara luas.
- Staf untuk penugasan
Menentukan staf yang pantes untuk penugasan adalah penting untuk memenuhi standar auditing yang telah ditetapkan dan meningkatkan efisiensi audit. Pertimbangan yang mempengaruhi penyusunan staf adalah orang-orang yang diserahi tugas harus akrab dengan bidang usaha klien.
- Memperoleh surat penugasan
Tujuan dibuatnya surat penugasan adalah untuk mengurangi salah pengertian sehingga harus dibuat secara tertulis. Surat penugasan adalah kesepakatan antara KAP dengan klien, isi dari surat tersebut adalah menyatakan batasan dari penugasan, batas waktu, bantuan akan diberikan atau daftar rincian yang perlu disiapkan untuk auditor, serta honorariuran.
Memperoleh informasi mengenai latar belakang klien
Auditor harus memiliki tentang ciri-ciri lingkungan kegiatan perusahaan klien yang akan diaudit yang berguna sebagai acuan dalam menentukan surat penugasan atau perlu tidaknya prosedur-prosedur audit khusus. Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperoleh informasi sehingga dapat memahami latar belakang klien adalah dengan cara : meninjau lokasi pabrik dan kantor, menelaah kebijakan-kebijakan penting perusahaan, mengidentifikasi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta mengevaluasi kebutuhan akan spesialis dari luar.
Memperoleh informasi mengenai kewajiban hukum klien
Faktor-faktor yang menyangkut lingkungan hukum industri klien mempunyai dampak besar terhadap hasil audit. Pengetahuan auditor untuk menafsirkan fakta yang berkaitan selama pekerjaan berlangsung akan meyakinkan bahwa pengungkapan yang semestinya telah dilaksanakan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini dokumen-dokumen hukum yang penting untuk diperiksa oleh auditor adalah Akta Pendirian Perusahaan, anggaran dasar perusahaan, masalah rapat dewan komisaris, para pemegang saham, komite audit dan para pejabat eksekutif termasuk didalamnya adalah ringkasan pokok mengenai keputusan yang dibuat oleh direksi dan pemegang saham serta dokumen mengenai kontrak penjualan maupun pembelian.
Melaksanakan prosedur analitis pendahuluan
Melakukan analisis ini sangat penting artinya karena dengan demikian keseluruhan kegiatan pemeiksaan dapat tergambar didalamnya. Prosedur analitis ini diantaranya : Memahami bidang usaha klien, penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya, indikasi adanya kemungkinan kekeliruan dalam laporan keuangan dan mengurangi pengujian yang terinci.
Menentukan materialitas dan menetapkan risiko audit yang dapat diterima.
Besarnya salah saji dalam informasi akuntansi dapat membuat pertimbangan pengambilan keputusan terpengaruh. Tanggung jawab auditor adalah menetapkan apakah suatu laporan keuangan terdapat salah saji material, apabila auditor berpendapat adanya salah saji yang material ia harus memberitahukan hal ini pada klien, sehingga koreksi dapat dilakukan. Jika klien menolak untuk mengoreksi laporan keuangan tersebut maka auditor dapat memberikan pendapat dengan pengecualian.
Ada lima langkah dalam menetapkan materialitas dua langkah pertama diperlukan untuk merencanakan luas pengujian, sedangkan tiga langkah berikutnya untuk mengevaluasi hasil atau melaksanakan pengujian audit, langkah-langkah tersebut adalah:
·Menentukan pertimbangan awal mengenai materialitas
·Mengalokasikan pertimbangan awal mengenai materialitas kedalam segmen.
·Mengestimasikan total salah saji dalam segmen
·Mengestimasikan salah saji gabungan.
·Membandingkan estimasi gabungan dengan pertimbangan awal mengenai materialitas.
Mengembangkan rencana dan program audit menyeluruh
Untuk melaporkan serta memberikan pendapat yang tepat maka auditor harus melakukan wawancara, melakukan pemeriksaan dan meneliti keaslian bukti-bukti. Guna mempermudah pelaksanaan maka auditor harus menyusun program yang direncanakan secara logis untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana pemeriksa dapat menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:311.3) menyatakan bahwa:
Dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara tertulis. Program audit membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilakukan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi”.



No comments:

Post a Comment