Wednesday 14 May 2014

01. Tugas Kelompok IV "Proses Pengambilan Keputusan"

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
Kelompok IV: Proses Pengambilan Keputusan
Nama Kelompok:
1.   Purna Bayu Aji
2.   Rezha Muammar
3.   Rino Dwi Putra
4.   Rizca Safitri Afianti
5.   Suci Pebriani
6.   Trisna Yansyah
Kelas: 1DB07

Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi

Keputusan adalah sesuatu pilihan yang diambil diantara satu atau lebih pilihan yang tersedia.Pengambilan keputusan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi individu maupun organisasi.Mengambil keputusan kadang-kadang mudah tetapi lebih sering sulit sekali.Kemudahan atau kesulitan mengambil keputusan tergantung pada banyaknya alternatif yang tersedia. Semakin banyak alternatif yang tersedia, kita akan semakin sulit dalam mengambil keputusan.
Keputusan yang diambil memiliki tingkat yang berbeda-beda.Ada keputusan yang tidak terlalu berpengaruh terhadap organisasi, tetapi ada keputusan yang dapat menentukan kelangsungan hidup organisasi.Oleh karena itu, hendaknya mengambil keputusan dengan hati-hati dan bijaksana.
Pengambilan keputusan adalah menentukan suatu jalan keluar dengan berkomunikasi secara bersama - sama. 
Keputusan terdiri dari :
·         Keputusan Strategis
Yaitu keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak dari suatu organisasi.
·         Keputusan Taktis
Keputusan yang diambil oleh manajement menengah.
·         Keputusan Operasional
Keputusan yang dibuat oleh manajemen bawah.

Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan:
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu:
1.      Kegiatan Intelijen: menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
2.      Kegiatan Desain: Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
3.      Kegiatan Pemilihan: Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternative yang tersedia.

Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, Proses pengambilan keputusan meliputi:
·                 Proses pencarian/penemuan tujuan
·                 Formulasi tujuan
·                 Pemilihan Alternatif
·                 Mengevaluasi hasil-hasil

Dalam proses pengambilan keputusan ada beberapa metode yang sering di gunakan oleh para pemimpin, yaitu :
1.      Kewenangan Tanpa Diskusi (Authority Rule Without Discussion)
Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan militer.Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, cukup sempurna, dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
2.      Pendapat Ahli (expert opinion)
Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan.
3.      Kewenangan Setelah Diskusi (authority rule after discussion)
Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan.

4.      Kesepakatan (consensus)
Kesepakatan atau konsensus akan terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut.

Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:
·         Jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,
·         Tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan
·         Kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan keputusan tersebut.
Model-model Pengambilan Keputusan
1.     Model Perilaku Pengambilan keputusan
Model Ekonomi
Yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum
Model Manusia Administrasi
Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan
Model Manusia Mobicentrik
Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan
Model Manusia Organisasi
Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan
Model Pengusaha Baru
Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
Model Sosial
Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.

2.      Model Preskriptif dan Deskriptif
Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
Model preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi.

Teknik-teknik Pengambilan Keputusan :
1.      Teknik Kreatif
Brainstorming
Berusaha untuk menggali dan mendapatkan kreatifitas maksimum dari kelompok dengan memberikan kesempatan para anggota untuk melontarkan ide-idenya.
Synectics
Didasarkan pada asumsi bahwa proses kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan, dimaksudkan untuk meningktakan keluaran (output) kreatif individual dan kelompok

2.      Teknik Partisipatif
Individu individu atau kelompok dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
·         Teknik Modern
·         Teknik Delphi
·         Teknik Kelompok Nominal


Jenis-Jenis Keputusan

Jenis Keputusan dalam sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan tersebut.Bagian mana organisasi harus dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan pada bagian organisasi mana keputusan tersebut difokuskan.

Secara garis besar keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin dan keputusan yang tidak rutin. Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya rutin dan berulang-ulang, dan biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk mengendalikannya. Keputusan tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi dalam Pengambilan Keputusan
1.      Fisik
2.       Emosional
3.      Rasional
4.      Praktikal
5.      Interpersonal
6.      Struktural



http://ukiparner.blogspot.com/2013/05/proses-pengambilan-keputusan-dalam.html

Thursday 8 May 2014

08. Organisasi Internasional Yang Diikuti Oleh Indonesia

ORGANISASI  INTERNASIONAL YANG DIIKUTI OLEH INDONEISIA
Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
  • secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
  • secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
  • secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
  • segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut, dalam  hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
  1. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
  2. Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
  3. Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
  4. Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.
Sumber:
http://harlona.blogspot.com/2013/08/daftar-organisasi-internasional-yang.html

07. PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Organization)

1)      Sejarah Pembentukannya

PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Sebelum PBB lahir, ada beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran PBB, yaitu :

a) Piagam Atlantik (Atlantik Charter)

Piagam merupakan hasil perundingan antara F. D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) dengan Winston Churchil (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 19 Agustus 1941 yang isisnyaantara lain :
(1) Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
(2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan
menentukan nasib sendiri.
(3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.

b) Maklumat bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
Pertemuan 26 negara yang diadakan di washington DC, Amerika Serikat.

c) Maklumat Moskow
Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri Luar  Negeri empat negara perintis yang berlangsung di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943 oleh:
(1) V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet)
(2) Cordel Hull (Menteri Luar Negeri Amerika Serikat)
(3) Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)
(4) Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)

Sejak didirikan di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggotaPBB.

2) Tujuan dan Asas PBB

a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
b) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi,sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian PBB.

3) Keanggotaan PBB

a) Anggota asli atau anggota pangkal atau original member, terdiri dari 51 negara. 
b) Anggota atau members, yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkansyarat-syarat yang telah ditetapkan.Adapun syarat-syarat untuk diterima menjadi anggota PBB yaitu:
a) Negara yang merdeka 
b) Negara itu mencintai perdamaian,
c) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
d) Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

4) Struktur Organisasi PBB

a)      Majelis Umum (General Assembly)
b)    Dewan Keamanan (Security Council )
c)    Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d)    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e)    Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
f)     Sekretariat (Secretary)

a) Majelis Umum (General Assembly)
Tugas dan kewenangan majelis umum sangat luas, diantaranya :
(1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
(2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan.
(3) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis.
(4) Berhubungan dengan keuangan.
(5) Mengadakan perubahan piagam.
(6) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan,hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.





b) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu AmerikaSerikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina. Selain anggota tetap, Dewan Keamanan jugamempunyai 10 anggora tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.Adapun tugas dan kewenangan Dewan Keamanan PBB adalah :

(1)   Menyelesaikan sengketa internasional secara damai
(2) Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
(3) Mengawasi wilayah yang sedang dipersengketakan.
(4) Bersama-sama Majelis Umum memilih hakim Mahkamah Internasional.

c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 18 negara, kemudian tahun 1965 bertambahmenjadi 27 negara, dan pada tahun 1975 menjadi 54 negara. Anggota Dewan Ekonomi dan Sosialdipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahunDewan Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
(1) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan olehPBB.
(2) Mengembangkan ekonomi sosial politik.
(3) Memupuk hak asasi manusia.
(4) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bidang khusus dengan berkonsultasi danmenyampaikannya pada sidang umum kepada anggota PBB.

d) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian merupakan organ PBB yang mengusahakan kemerdekaan negara-negarayang belum merdeka.Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan Perwalian adalah :
(1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapaikemerdekaan sendiri.
(2) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
(3) Melaporkan hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.




e) Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)

Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag(Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan 9 tahun.Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Internasional adalah :
(1) Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
(2) Memberikan pendapat kepada Majelis mum PBB tentang penyelesaian sengketa diantara negara-negara anggota PBB.
(3) Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabilanegara tersebut
 (4) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

f) Sekretariat (Secretary)

Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya.

b. Association of Sout East Asian Nations (ASEAN)

1)      Sejarah Perkembangan ASEAN

ASEAN pada mulanya dibentuk sebagai pengganti organisasi Persatuan Asia Tenggara( Association of Southeast Asia atau ASA) yang anggotanya terdiri dari Filipina, Malaysia, danThailand pada tahun 1961.Pada 8 Agsutus 1967, lima Menteri Luar Negeri negara Asia Tenggara mengadakan pertemuan di Bangkok Thailand. Kelima menteri luar negeri itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan ThanatKhoman (Thailand).Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN : Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura,Thailand, Brunei (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli1997), Kamboja (30 April 1999).