Perserikatan Bangsa-Bangsa (United
Nations Organization)
1)
Sejarah Pembentukannya
PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945. Sebelum PBB
lahir, ada beberapa peristiwa penting
yang dianggap sebagai cikal-bakal kelahiran PBB, yaitu :
a)
Piagam Atlantik (Atlantik Charter)
Piagam merupakan hasil perundingan antara F. D. Roosevelt
(Presiden Amerika Serikat) dengan
Winston Churchil (Perdana Menteri Inggris) pada tanggal 19 Agustus 1941 yang
isisnyaantara lain :
(1)
Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
(2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk
pemerintahan dan
menentukan nasib sendiri.
(3)
Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
b)
Maklumat bangsa-Bangsa (Declaration of The United Nations)
Pertemuan
26 negara yang diadakan di washington DC, Amerika Serikat.
c)
Maklumat Moskow
Sebagai
tindak lanjut dari Maklumat Bangsa-Bangsa, diadakan pertemuan antar-Menteri
Luar Negeri empat negara perintis yang berlangsung di Moskow pada
tanggal 30 Oktober 1943 oleh:
(1)
V. Molotov (Menteri Luar Negeri Uni Soviet)
(2)
Cordel Hull (Menteri Luar Negeri Amerika Serikat)
(3)
Anthoni Eden (Menteri Luar Negeri Inggris)
(4)
Foo Pingsjen (Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Cina)
Sejak didirikan di Sanfranscisco pada 24 Oktober 1945
sedikitnya 192 negara menjadi anggotaPBB.
2)
Tujuan dan Asas PBB
a)
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b)
Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
c)
Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang
ekonomi,sosial budaya, dan hak asasi manusia.
d)
Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendirian
PBB.
3)
Keanggotaan PBB
a)
Anggota asli atau anggota pangkal atau original
member, terdiri dari 51 negara.
b)
Anggota atau members,
yaitu negara-negara anggota PBB yang
masuk kemudian, berdasarkansyarat-syarat yang telah ditetapkan.Adapun
syarat-syarat untuk diterima menjadi anggota PBB yaitu:
a)
Negara yang merdeka
b)
Negara itu mencintai perdamaian,
c)
Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
d)
Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum
PBB.
4)
Struktur Organisasi PBB
a)
Majelis Umum (General Assembly)
b)
Dewan Keamanan (Security Council )
c)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic
and Social Council)
d)
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e)
Mahkamah Internasional (Internasional Court
of Justice)
f)
Sekretariat (Secretary)
a)
Majelis Umum (General Assembly)
Tugas
dan kewenangan majelis umum sangat luas, diantaranya :
(1)
Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
(2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan,
pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan.
(3) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk
daerah yang belum mempunyai pemerintahan
sendiri yang bukan daerah strategis.
(4)
Berhubungan dengan keuangan.
(5)
Mengadakan perubahan piagam.
(6)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan
Perwakilan,hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
b)
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri lima anggota tetap yang mempunyai
hak veto, yaitu AmerikaSerikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina. Selain anggota
tetap, Dewan Keamanan jugamempunyai
10 anggora tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.Adapun
tugas dan kewenangan Dewan Keamanan PBB adalah :
(1)
Menyelesaikan sengketa internasional
secara damai
(2) Mengadakan tindakan pencegahan
atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
(3) Mengawasi wilayah yang sedang
dipersengketakan.
(4) Bersama-sama Majelis Umum
memilih hakim Mahkamah Internasional.
c)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 18 negara, kemudian
tahun 1965 bertambahmenjadi 27 negara, dan pada tahun
1975 menjadi 54 negara. Anggota Dewan Ekonomi dan Sosialdipilih oleh Sidang
Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahunDewan
Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
(1)
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan sosial yang
digariskan olehPBB.
(2)
Mengembangkan ekonomi sosial politik.
(3)
Memupuk hak asasi manusia.
(4) Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bidang khusus
dengan berkonsultasi danmenyampaikannya pada sidang umum
kepada anggota PBB.
d)
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan organ PBB yang mengusahakan
kemerdekaan negara-negarayang belum merdeka.Adapun tugas dan
kewenangan dari Dewan Perwalian adalah :
(1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam
negara untuk mencapaikemerdekaan sendiri.
(2)
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
(3)
Melaporkan hasil pengawasan kepasa Sidang Umum PBB.
e)
Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Den Haag(Belanda).
Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara dengan masa jabatan 9 tahun.Adapun
tugas dan wewenang Mahkamah Internasional adalah :
(1)
Memeriksa perselisihan diantara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepadanya.
(2)
Memberikan pendapat kepada Majelis mum PBB tentang penyelesaian sengketa
diantara negara-negara anggota PBB.
(3)
Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang
berselisih apabilanegara tersebut
(4)
Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan
PBB.
f)
Sekretariat (Secretary)
Sekretariat
PBB bertugas melayani badan-badan PBB lainnya serta melaksanakan program-programnya.
b.
Association of Sout East Asian Nations (ASEAN)
1)
Sejarah Perkembangan ASEAN
ASEAN pada mulanya dibentuk sebagai pengganti organisasi
Persatuan Asia Tenggara( Association
of Southeast Asia atau ASA) yang anggotanya terdiri dari Filipina, Malaysia,
danThailand pada tahun 1961.Pada 8 Agsutus 1967, lima Menteri Luar Negeri
negara Asia Tenggara mengadakan pertemuan di Bangkok Thailand.
Kelima menteri luar negeri itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narciso R.
Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan
ThanatKhoman (Thailand).Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN :
Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura,Thailand, Brunei (7 Januari 1984),
Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli1997), Kamboja (30
April 1999).
No comments:
Post a Comment