ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DIIKUTI OLEH INDONEISIA
Kebijakan
umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan
Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan
Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha
meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam
menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama
ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan
nasional.
Prioritas
politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program
utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi
Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk
memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum
kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian
dunia.
Sesuai
dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi
kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan
memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan
Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
- secara Politik : dapat
mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,
mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi
terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik,
mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
- secara ekonomi dan keuangan :
mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,
meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan
kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong
peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan
bantuan lain yang tidak mengikat;
- secara Sosial Budaya :
menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan,
pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong
upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas
nasional, regional dan internasional;
- segi kemanusiaan :
mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana,
meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu
proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra
positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian
lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Mengenai
pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional
diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.
1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia
serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional.
Menurut
SK Menlu tersebut, dalam hal suatu instansi bermaksud mengusulkan
keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut
disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan
penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari
keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja
Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada
Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut
memperhatikan:
- Manfaat yang dapat diperoleh
dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
- Kontribusi yang dibayar
sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi
yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
- Keanggotaan Indonesia pada
suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan
sejenis;
- Kemampuan keuangan negara dan
kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.
http://harlona.blogspot.com/2013/08/daftar-organisasi-internasional-yang.html
No comments:
Post a Comment