Bab II. PERENCANAAN
Topik: PERENCANAAN AUDIT
Judul: Bank Sentral selalu
melakukan audit mengenai penanganan
data masing-masing bank
'Hantu' Tak Tersentuh di Bisnis Perbankan
Jakarta - Hati-hati, setumpuk data pribadi
Anda bisa jadi barang dagangan yang menghasilkan uang. Praktik bisnis jual beli
data ini ternyata sudah lazim dilakukan bahkan secara terang-terangan. Tengok
saja misalnya di internet, berbagai situs secara blak-blakan menawarkan jual
beli data pribadi.
Salah satu yang dituduh melakukan praktik jual beli data adalah perbankan dan penyedia kartu kredit. Ryan, 26 tahun, card bussines officer sebuah bank swasta nasional di Medan, Sumatera Utara mengaku praktik jual beli data itu sudah lazim.
“Itu istilahnya call connection, jadi antar marketing itu sering jual beli data nasabah. Misalnya marketing bank A punya nasabah, datanya bisa diberikan ke marketing di bank B untuk diprospek ulang sama dia,” kata Ryan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8) lalu.
Padahal lembaga keuangan ini diharuskan menjamin data nasabahnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Toh peraturan tersebut tak bisa sepenuhnya menjamin kerahasiaan data nasabah.
General Manager Asoasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta membantah ada anggotanya, atau pun perbankan yang membocorkan data nasabah. “Saya yakin data itu bukan dari bank atau pun dari perusahaan di mana kartu itu diterbitkan tapi pihak ketiga,” kata Steve kepada detikcom, Kamis (22/8) lalu.
Menurut Steve pihak ketiga tersebut bukanlah perusahaan alih daya atau outsourcing. Pihak ketiga itu adalah perusahaan yang khusus yang menyediakan pelayanan marketing seperti telemarketing ataupun tenaga penjual yang sering ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan.
Salah satu yang dituduh melakukan praktik jual beli data adalah perbankan dan penyedia kartu kredit. Ryan, 26 tahun, card bussines officer sebuah bank swasta nasional di Medan, Sumatera Utara mengaku praktik jual beli data itu sudah lazim.
“Itu istilahnya call connection, jadi antar marketing itu sering jual beli data nasabah. Misalnya marketing bank A punya nasabah, datanya bisa diberikan ke marketing di bank B untuk diprospek ulang sama dia,” kata Ryan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8) lalu.
Padahal lembaga keuangan ini diharuskan menjamin data nasabahnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia no 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Toh peraturan tersebut tak bisa sepenuhnya menjamin kerahasiaan data nasabah.
General Manager Asoasi Kartu Kredit Indonesia, Steve Marta membantah ada anggotanya, atau pun perbankan yang membocorkan data nasabah. “Saya yakin data itu bukan dari bank atau pun dari perusahaan di mana kartu itu diterbitkan tapi pihak ketiga,” kata Steve kepada detikcom, Kamis (22/8) lalu.
Menurut Steve pihak ketiga tersebut bukanlah perusahaan alih daya atau outsourcing. Pihak ketiga itu adalah perusahaan yang khusus yang menyediakan pelayanan marketing seperti telemarketing ataupun tenaga penjual yang sering ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan.
Status pihak ketiga
ini, kata dia, umumnya banyak berpindah tampat kerja dari perusahaan yang satu
ke yang lainnya. “Hari ini kerja di perusahaan A untuk bank B, waktu ada orang
apply, data itu saya pegang. Saya pindah ke perusahaan C, menawarkan produk lain.
Kebanyakan yang terjadi seperti itu,” kata Steve.
Salah satu jaminan perusahaan penyedia kartu tidak memperjual belikan data adalah adanya kententuan Bank Indonesia. Bank Sentral selalu melakukan audit mengenai penanganan data masing-masing bank.
“Ada aturan yang menyebutkan bahwa bank enggak boleh memberikan informasi mengenai nasabah ke pihak lain, terutama nasabah aset atau tabungan,” ujar Steve.
AKKI, menurut Steve, hingga saat ini belum mempunyai aturan yang kuat untuk mencegah penyebaran data yang dilakukan pihak ketiga. Sebaliknya, menurut dia, aturan ini seharusnya menjadi bagian dari tiap-tiap bank.
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah mengakui banyak data nasabah yang beredar dan diperjualbelikan. Dia mengakui peredaran database nasabah tersebut sulit ditertibkan.
Difi menjamin perbankan tidak akan membocorkan data nasabah karena ada Peraturan Bank Indonesia yang melarang. Termasuk kemungkinan adanya oknum marketing yang membagi data ke marketing bank lain.
Kemungkinan yang bisa melakukan praktik jual beli data tersebut adalah pihak ketiga. Sayangnya Bank Sentral tidak memiliki kewenangan mengatur keberadaan pihak ketiga tersebut. “Kami tidak mungkin masuk ke wilayah operasional perbankan, masing-masing bank punya kebijakan sendiri-sendiri,” kata Difi kepada detikcom, Jumat (23/8) lalu. Wal hasil pelaku penjualan data nasabah ibarat 'hantu' yang tak bisa tersentuh.
Salah satu jaminan perusahaan penyedia kartu tidak memperjual belikan data adalah adanya kententuan Bank Indonesia. Bank Sentral selalu melakukan audit mengenai penanganan data masing-masing bank.
“Ada aturan yang menyebutkan bahwa bank enggak boleh memberikan informasi mengenai nasabah ke pihak lain, terutama nasabah aset atau tabungan,” ujar Steve.
AKKI, menurut Steve, hingga saat ini belum mempunyai aturan yang kuat untuk mencegah penyebaran data yang dilakukan pihak ketiga. Sebaliknya, menurut dia, aturan ini seharusnya menjadi bagian dari tiap-tiap bank.
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A. Johansyah mengakui banyak data nasabah yang beredar dan diperjualbelikan. Dia mengakui peredaran database nasabah tersebut sulit ditertibkan.
Difi menjamin perbankan tidak akan membocorkan data nasabah karena ada Peraturan Bank Indonesia yang melarang. Termasuk kemungkinan adanya oknum marketing yang membagi data ke marketing bank lain.
Kemungkinan yang bisa melakukan praktik jual beli data tersebut adalah pihak ketiga. Sayangnya Bank Sentral tidak memiliki kewenangan mengatur keberadaan pihak ketiga tersebut. “Kami tidak mungkin masuk ke wilayah operasional perbankan, masing-masing bank punya kebijakan sendiri-sendiri,” kata Difi kepada detikcom, Jumat (23/8) lalu. Wal hasil pelaku penjualan data nasabah ibarat 'hantu' yang tak bisa tersentuh.
A.
Pengertian Perencanaan Audit
1.Menurut
Standar pekerjaan lapangan pertama Profesional Akuntan Publik (SPAP)
mensyaratkan adanya perencanaan yang memadai yaitu:
”Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.” (IAI, 2001).
2.Menurut
Sukrisno Agoes dalam bukunya “Auditing”, menerangkan bahwa:
“Perencanaan dan supervise berlangsung terus menerus
selama audit, auditor sebagai penanggung jawab akhir atas audit dapat
mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervise auditnya dalam kantor
akuntannya (asisten)”.
3.Menurut
Standar Auditing 316 dalam Standar Profesional Akuntan Publik (Ikatan Akuntan
Indonesia, 2001) mensyaratkan agar
“audit dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas
pendeteksian salah saji yang material dalam laporan keuangan”.
4.Menurut
SA Seksi 326 (PSA No. 07), Paragraf Audit No. 20 menyatakan bahwa:
“ Auditor pada hakikatnya harus dirumuskan dalam jangka
waktu dan biaya yang wajar “.
Prosedur
Perencanaan Audit
Prosedur
yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan dan supervise
biasanya mencakup review terhadap catatan auditor yang berkaitan dengan satuan
usaha dan diskusi dengan staf lain dalam kantor akuntan dan pegawai satuan
usaha tersebut. Contoh prosedur tersebut meliputi :
·Mereview
arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanent, laporan keuangan, dan
laporan audit tahun lalu.
·Membahas
masalah-masalah yang berdampak terhadap audit dengan staf kantor akuntan yang
bertanggung jawab atas jasa non audit bagi satuan usaha.
·Mengajukan
pertanyaan tentang perkembangan bisnis saat ini yang berdampak terhadap satuan
usaha.
·Membaca
laporan keuangan interim tahun berjalan.
·Membicarakan
type, luas, dan waktu audit dengan manajemen, dewan komisaris, atau komite
audit.
·Mempetimbangkan
dampak diterapkanya pernyataan standar akuntansi dan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, terutama yang baru.
·Mengkoordinasikan
bantuan dari pegawai satuan usaha dalam penyiapan data.
·Menentukan
luasnya keterlibatan, jika ada, konsultan, spesialis, dan auditor intern.
·Membuat
jadwal pekerjaan audit (time schedule).
·Menentukan
dan mengkoordinasikan kebutuhan staf audit.
·Melaksanakan diskusi
dengan pihak pemberi tugas untuk memperoleh tambahan informasi tentang tujuan
audit yang akan dilaksanakan sehingga auditor dapat mengantisipasi dan
memberikan perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan yang dipandang perlu.
Isi
dari Audit Plan mencakup
1.Hal-hal
mengenai klien
Pengetahuan
tentang bisnis klien, membantu auditor dalam :
·Bidang
usaha klien, alamat, dll.
·Status
Hukum Klien misalnya nama pemilik dan jumlah modal.
·Kebijakan
Akuntansi
·Ukuran
besar kecilnya perusahaan.
·Persoalan-persoalan yang
dihadapi (accounting problem, tax problem dan auditing problem).
2.Hal–hal
yang mempengaruhi klien
Bisa
didapat dari majalah–majalah ekonomi / surat kabar, antara lain : Business
News, Ekonomi Keuangan Indonesia. Contoh : adanya peraturan-peraturan baru yang
dapat mempengaruhi klien.
3.Rencana
kerja auditor, hal–hal penting antara lain:
a.Staffing
·Nama
partner
·Nama
manager.
·Nama
Supervisor
·Nama
Senior
·Nama Asisten.
b.
Waktu pemeriksaan,
·Waktu
dimulainya suatu pemeriksaan
·Berapa
lama waktu pemeriksaan
·Dead
Line
·Budget, baik dalam jumlah
jam kerja maupun biaya pemeriksaan.
c.
Jenis jasa yang diberikan
·General
Audit
·Special Audit.
3.
Bantuan Adminstrasi
4.
Menyusun Neraca / Laba Rugi
5.
Perpajakan
Hal–hal
tambahan :
-Bantuan–bantuan
yang dapat diberikan klien.
·Mengisi
formulir konfirmasi piutang, utang
·Membuat schedule-schedule
-Time
Schedule
Elemen-elemen
Perencanaan Audit
Ruang
lingkup dari perencanaan pemeriksaan ini adalah bervariasi sesuai
dengan besarnya dan kompleksitas permasalahan objek yang diperiksa dan
pengetahuan mengenai jenis usaha objek yang diperiksa. Adapun elemen-elemen
perencanaan audit menurut Arens and Loebbecke (2000:219) adalah :
·Praplan
·Memperoleh
latar belakang informasi
·Memperoleh
informasi tentang kewajiban sah/tentang undang- undang klien.
·Melaksanakan
prosedur menurut penelitian persiapan
·Materialitas
yang diset dan auditor bisa mengambil risiko dan tidak bisa dipisahkan.
·Memahami
struktur pengawasan intern dan menilai risiko kendali
·Mengembangkan program
audit dan rencana audit.
Perencanaan
Awal
Beberapa
hal penting yang terdapat dalam perencanaan awal ini adalah menyangkut
informasi mengenai alasan klien untuk diaudit, menerima atau menolak
klien baru maupun klien lama, mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit,
menentukan staf untuk penugasan dan memperoleh surat penugasan. Perencanaan
awal itu terdiri dari hal-hal berikut ini :
-
Menyelidiki klien baru
Menyelidiki
klien baru adalah hal yang penting bagi auditor sebelum mereka memutuskan untuk
menerima atau menolak klien tersebut. Hal itu dilakukan dengan cara
mengevaluasi prospek klien dalam lingkungan usaha, stabilitas keuangan dan
hubungan klien dengan kantor akuntan terdahulu. Auditor pengganti diwajibkan
untuk berhubungan dengan auditor sebelumnya dan harus mendapatkan izin dari
klien sebelum komunikasi dilakukan.
-
Melanjutkan klien lama
Untuk
melanjutkan klien lama juga harus di evaluasi untuk memutuskan apakah diterima
atau tidak dapat dilanjutkan, penyebab tidak bisa dilanjutkannya pemeriksaan
karena perselisihan sebelumnya, jika terjadi tuntutan hukum terhadap Kantor
Akuntan Publik oleh klien.
-
Mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit
Dua
faktor utama yang mempengaruhi bahan bukti audit yang akan dikumpulkan adalah
siapa pemakai laporan dan maksud penggunaan laporan. Auditor mungkin akan
mengumpulkan lebih banyak bahan bukti audit jika laporan digunakan secara luas.
-
Staf untuk penugasan
Menentukan
staf yang pantes untuk penugasan adalah penting untuk memenuhi standar auditing
yang telah ditetapkan dan meningkatkan efisiensi audit. Pertimbangan yang
mempengaruhi penyusunan staf adalah orang-orang yang diserahi tugas harus akrab
dengan bidang usaha klien.
-
Memperoleh surat penugasan
Tujuan
dibuatnya surat penugasan adalah untuk mengurangi salah pengertian sehingga
harus dibuat secara tertulis. Surat penugasan adalah kesepakatan antara KAP
dengan klien, isi dari surat tersebut adalah menyatakan batasan dari penugasan,
batas waktu, bantuan akan diberikan atau daftar rincian yang perlu disiapkan
untuk auditor, serta honorariuran.
Memperoleh
informasi mengenai latar belakang klien
Auditor
harus memiliki tentang ciri-ciri lingkungan kegiatan perusahaan klien yang akan
diaudit yang berguna sebagai acuan dalam menentukan surat penugasan atau perlu
tidaknya prosedur-prosedur audit khusus. Hal-hal yang harus dilakukan untuk
memperoleh informasi sehingga dapat memahami latar belakang klien adalah dengan
cara : meninjau lokasi pabrik dan kantor, menelaah kebijakan-kebijakan penting
perusahaan, mengidentifikasi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta
mengevaluasi kebutuhan akan spesialis dari luar.
Memperoleh
informasi mengenai kewajiban hukum klien
Faktor-faktor
yang menyangkut lingkungan hukum industri klien mempunyai dampak besar terhadap
hasil audit. Pengetahuan auditor untuk menafsirkan fakta yang berkaitan selama
pekerjaan berlangsung akan meyakinkan bahwa pengungkapan yang semestinya telah
dilaksanakan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini dokumen-dokumen hukum yang
penting untuk diperiksa oleh auditor adalah Akta Pendirian Perusahaan, anggaran
dasar perusahaan, masalah rapat dewan komisaris, para pemegang saham, komite
audit dan para pejabat eksekutif termasuk didalamnya adalah ringkasan pokok
mengenai keputusan yang dibuat oleh direksi dan pemegang saham serta dokumen
mengenai kontrak penjualan maupun pembelian.
Melaksanakan
prosedur analitis pendahuluan
Melakukan
analisis ini sangat penting artinya karena dengan demikian keseluruhan kegiatan
pemeiksaan dapat tergambar didalamnya. Prosedur analitis ini diantaranya :
Memahami bidang usaha klien, penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga
kelangsungan hidupnya, indikasi adanya kemungkinan kekeliruan dalam laporan
keuangan dan mengurangi pengujian yang terinci.
Menentukan
materialitas dan menetapkan risiko audit yang dapat diterima.
Besarnya
salah saji dalam informasi akuntansi dapat membuat pertimbangan pengambilan
keputusan terpengaruh. Tanggung jawab auditor adalah menetapkan apakah suatu
laporan keuangan terdapat salah saji material, apabila auditor berpendapat
adanya salah saji yang material ia harus memberitahukan hal ini pada klien,
sehingga koreksi dapat dilakukan. Jika klien menolak untuk mengoreksi laporan
keuangan tersebut maka auditor dapat memberikan pendapat dengan pengecualian.
Ada
lima langkah dalam menetapkan materialitas dua langkah pertama diperlukan untuk
merencanakan luas pengujian, sedangkan tiga langkah berikutnya untuk
mengevaluasi hasil atau melaksanakan pengujian audit, langkah-langkah tersebut
adalah:
·Menentukan
pertimbangan awal mengenai materialitas
·Mengalokasikan
pertimbangan awal mengenai materialitas kedalam segmen.
·Mengestimasikan
total salah saji dalam segmen
·Mengestimasikan
salah saji gabungan.
·Membandingkan estimasi
gabungan dengan pertimbangan awal mengenai materialitas.
Mengembangkan
rencana dan program audit menyeluruh
Untuk
melaporkan serta memberikan pendapat yang tepat maka auditor harus melakukan
wawancara, melakukan pemeriksaan dan meneliti keaslian bukti-bukti. Guna
mempermudah pelaksanaan maka auditor harus menyusun program yang direncanakan
secara logis untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program
pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana pemeriksa dapat
menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran dan jadwal yang telah ditetapkan
dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam hal ini Ikatan Akuntansi
Indonesia (2001:311.3) menyatakan bahwa:
“Dalam perencanaan auditnya, auditor harus
mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
harus membuat suatu program audit secara tertulis. Program audit membantu
auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus
dilakukan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi”.
No comments:
Post a Comment