ORGANISASI MASYARAKAT
Pembentukan
Organisasi Tingkat RW (Rukun Warga)
RUKUN
WARGA (RW)
RW
merupakan gabungan dari beberapa RT. RW dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepadamasyarakat yang tinggal di wilayah RW tersebut. RW dipimpin oleh seorang
ketua RW yang dipilih olehketua-ketua RT atau perwakilan dari warga RT yang
tergabung dalam wilayah RW tersebut.
Rukun
Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk
pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui
musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Desaatau Kelurahan.
Rukun
Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak
Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden
atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara.
Sebuah RW terdiri atas sejumlahRukun Tetangga.
Rukun
warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah
untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu
meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa
dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri
No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
No comments:
Post a Comment