Saturday 22 March 2014

03. Organisasi Masyarakat

ORGANISASI MASYARAKAT
Pembentukan Organisasi Tingkat RW (Rukun Warga)

RUKUN WARGA (RW)
RW merupakan gabungan dari beberapa RT. RW dibentuk untuk memberikan pelayanan kepadamasyarakat yang tinggal di wilayah RW tersebut. RW dipimpin oleh seorang ketua RW yang dipilih olehketua-ketua RT atau perwakilan dari warga RT yang tergabung dalam wilayah RW tersebut.
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desaatau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlahRukun Tetangga.
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.



No comments:

Post a Comment